Surabaya, Rabu, 08 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan kapasitas lembaga dalam memberikan pelayanan kesejahteraan anak, digelar kegiatan Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diikuti oleh berbagai unsur pengelola dan pengasuh dari berbagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Acara ini menghadirkan dua narasumber hebat dengan keahlian dan pengalaman yang luar biasa di bidangnya.
Materi pertama disampaikan oleh Iptu Tri Wulandari, S.H., M.H., yang membahas topik “Pencegahan Tindakan Kekerasan pada Anak”. Beliau menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun verbal.
“Pencegahan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terdekat — keluarga dan lembaga pengasuhan. Pendamping dan pengasuh perlu memahami tanda-tanda kekerasan serta menerapkan pendekatan humanis dalam setiap interaksi,” ujar Iptu Tri Wulandari.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Zaenal Abidin, Kepala Pusat Studi Islam Berkemajuan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus Dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP UMM, dengan tema “Transformasi LKSA dari Lembaga Pengembangan ke Penguatan Keluarga”.
Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa LKSA bukan hanya sekadar tempat pengasuhan sementara, melainkan harus menjadi mitra dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung tumbuh kembang anak secara berkelanjutan.
“Transformasi LKSA harus diarahkan pada peran strategis sebagai lembaga yang berorientasi pada penguatan keluarga dan kemandirian anak. Pola pengasuhan yang berbasis nilai, kasih sayang, dan prinsip Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak,” ungkap Zaenal Abidin.
Pokok Materi Pembinaan:
1. Pola Kepengasuhan Anak Berbasis SNPA
• Pengasuhan dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) yang menekankan prinsip non-diskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
• Setiap lembaga diharapkan mengembangkan pola pengasuhan berbasis keluarga (family-based care) yang menumbuhkan rasa aman, cinta, dan penghargaan terhadap anak.
• Pengasuh didorong untuk membangun komunikasi positif, menciptakan lingkungan yang penuh kasih, dan menumbuhkan potensi anak secara optimal.
2. Pelayanan Kepengasuhan di Lembaga
• Pelayanan harus mengacu pada pemenuhan hak dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan, spiritual, dan psikososial.
• Ditekankan pentingnya perencanaan individual anak _(care plan)_ agar setiap anak mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.
• Peningkatan kompetensi pengasuh melalui pelatihan dan supervisi menjadi aspek penting.
3. Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
• Lembaga wajib memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan secara cepat, tepat, dan rahasia.
• Penguatan kapasitas pengasuh dalam identifikasi dini dan intervensi terhadap potensi kekerasan anak.
• Membangun jejaring kolaboratif antara LKS, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh LKS dan LKSA dalam mewujudkan layanan pengasuhan anak yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keluarga, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip perlindungan anak.

0 komentar