SURABAYA
– Sinergi antara pemerintah dan lembaga sosial terus diperkuat demi menjamin
mutu pelayanan bagi masyarakat rentan. Pada Rabu (8/4/2026), Ibu Hj. In’amul
Laili, selaku Ketua Panti, hadir mewakili LKSA Panti Asuhan Putri Aisyiyah II
Kebonsari Surabaya dalam agenda sosialisasi penting yang diselenggarakan oleh
Dinas Sosial Kota Surabaya.
Pertemuan
ini berfokus pada implementasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 301/HUK/2025
tentang Standar Kelembagaan dan Standar Layanan bagi Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS). Aturan ini menjadi acuan baru bagi lembaga pengasuhan anak (LKSA)
dalam meningkatkan kredibilitas dan kualitas operasionalnya.
Mewujudkan
LKS yang Terstandarisasi
Dalam
paparannya, narasumber dari Dinas Sosial menekankan bahwa penetapan standar
kelembagaan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang lebih profesional.
Beberapa
poin strategis yang dibahas meliputi:
·
Optimalisasi
Kinerja: Menyelaraskan tata kelola LKS agar memenuhi spesifikasi teknis yang
ditetapkan negara.
·
Sinergi Penanganan Sosial: Membangun keserasian
gerak antarlembaga sehingga penanganan permasalahan sosial di Surabaya memiliki
pola yang seragam dan efektif.
·
Peningkatan Kualitas Layanan: Memastikan setiap
anak asuh di bawah naungan LKSA mendapatkan hak pelayanan sesuai standar mutu
yang tinggi.
Komitmen
LKSA Putri Aisyiyah II Kebonsari
Kehadiran
Ibu Hj. In’amul Laili merupakan bentuk komitmen nyata dari LKSA Panti Asuhan
Putri Aisyiyah II Kebonsari untuk selalu adaptif terhadap regulasi pemerintah.
Sebagai lembaga yang berfokus pada pengasuhan anak yatim dan dhuafa perempuan,
penerapan standar dari Kepmensos terbaru ini diharapkan dapat semakin
meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memaksimalkan potensi bakat dan
kesejahteraan para santriwati.
"Langkah
standarisasi ini sangat penting agar kami di tingkat lembaga memiliki parameter
yang jelas dalam memberikan pelayanan terbaik, sekaligus memastikan panti
asuhan berjalan selaras dengan visi kesejahteraan sosial nasional," ungkap
Ibu In’amul Laili di sela-sela kegiatan.
Melalui sosialisasi ini, Dinas
Sosial Kota Surabaya berharap seluruh LKS di wilayahnya dapat segera melakukan
penyesuaian mandiri (self-assessment) guna mewujudkan pelayanan sosial yang
inklusif, akuntabel, dan berstandar internasional
0 komentar