Beranda Tentang Visi-Misi Pengurus Donasi

LKSA Panti Asuhan Putri Aisyiyah II

Perkuat Perlindungan Anak, LKSA Panti Asuhan Putri 'Aisyiyah II Kota Surabaya Hadiri Sosialisasi Perwalian Anak

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perwalian Anak di Dinas Sosial Kota Surabaya

Surabaya, 22 Juni 2026 – LKSA Panti Asuhan Putri 'Aisyiyah II Kota Surabaya menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perwalian Anak yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Sosial Kota Surabaya, Senin (22/6). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga kesejahteraan sosial dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak.

Rapat koordinasi membahas berbagai aspek pelayanan yang diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), khususnya terkait mekanisme perwalian anak. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan hukum perwalian bagi anak di bawah umur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Hj. In'Amul Laili, S.H., yang memberikan dukungan terhadap penguatan sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa perwalian anak merupakan mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau lembaga untuk mewakili kepentingan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum berada di bawah kekuasaan orang tua. Penetapan perwalian menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum, terutama bagi anak yang kehilangan orang tua, terlantar, atau berada dalam pengasuhan lembaga.

Selain menjelaskan prosedur dan persyaratan penetapan wali, narasumber juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh pengelola LKS dan LKSA terhadap aspek administrasi maupun tanggung jawab hukum dalam proses perwalian. Dengan pemahaman tersebut, pelayanan kepada anak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi LKSA Panti Asuhan Putri 'Aisyiyah II Kota Surabaya, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan setiap anak memperoleh hak atas perlindungan, pengasuhan, serta kepastian hukum. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga kesejahteraan sosial diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial anak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme perwalian, sehingga hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal dan pelayanan yang diberikan semakin profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Bagikan artikel ini: